Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 202/PJ.51/2006
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara/i nomor : XXXXX tanggal 6 Februari 2006 perihal Permohonan Penegasan
Perlakuan PPn BM atas Penyerahan Apartemen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
a. LF Consulting adalah perusahaan jasa konsultan yang mengajukan permohonan penegasan
untuk kasus kliennya (PT “A”) mengenai perlakuan PPn BM atas penyerahan apartemen.
b. PT “A” adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan dan penjualan
apartemen, yang pada awal dibangun tujuannya untuk disewakan namun setelah beberapa
tahun PT “A” berencana untuk menjual sebagian besar unit apartemennya dengan sistem
strata.
c. Rencana penjualan apartemen secara strata tersebut diilustrasikan sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
Type Luas Bangunan Harga Bangunan Luas Bangunan Harga Bangunan
Apartemen Efektif (m2) Efektif (Rp) Bersama (m2) Bersama (Rp)
___________________________________________________________________________________________
Alpha 87.76 346.652.000 58.34 230.437.853
Betha 93.14 367.903.000 61.92 244.564.512
Ciera 113.68 449.036.000 75.57 298.497.893
Delta 103.96 410.642.000 69.11 272.975.378
Echo 102.09 403.255.500 67.86 268.065.182
Fanta 131.40 519.030.000 87.35 345.026.594
___________________________________________________________________________________________
d. Berdasarkan daftar harga tersebut di atas, apabila dibandingkan antara harga bangunan
efektif dengan luas bangunan efektif, maka harga per meter persegi adaiah Rp 3.950.000,00
e. Selanjutnya LF Consulting memohon penegasan apakah rencana PT “A” tersebut tidak
terutang PPn BM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif
sebesar 20%, antara lain :
Huruf b, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan
sejenisnya.
-b.2 : Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150
m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- (empat juta
rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Batasan luas bangunan atau harga per m2 bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan tersebut dalam angka 3 digunakan sebagai kriteria untuk menentukan
apakah apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tergolong sebagai Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah atau tidak.
b. Penghitungan batasan untuk masing-masing type bangunan apartemen apabila dilihat dari
luas bangunan efektif memang kurang dari 150 m2, namun untuk harga jual bangunannya
dapat dihitung sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
Type Luas Bangunan Harga Bangunan Luas Bangunan Harga Bangunan Harga Jual Harga Jual
Apartemen Efektif (m2) Efektif (Rp) Bersama (m2) Bersama (Rp) Bangunan Bangunan
per m2
___________________________________________________________________________________________
1 2 3 4 5 6 7
(3+5) (6:2)
___________________________________________________________________________________________
Alpha 87.76 346.652.000 58.34 230.437.853 577.089.853 6.575.773
Betha 93.14 367.903.000 61.92 244.564.532 612.467.512 6.575.773
Ciera 113.68 449.036.000 75.57 298.497.893 747.533.893 6.575.773
Delta 103.96 410.642.000 69.11 272.975.378 683.617.378 6.575.773
Echo 102.09 403.255.500 67.86 268.065.182 671.320.682 6.575.773
Fanta 131.40 529.030.000 87.35 345.026.594 864.056.594 6.575.773
___________________________________________________________________________________________
c. Dari penghitungan di atas, seluruh type apartemen memiliki harga jual bangunan
Rp 6.575.773,- yang berarti lelah melebihi harga jual yang ditetapkan sebagai balas untuk
dikenakan PPn BM. Penghitungan harga jual bangunan tidak membedakan apakah merupakan
bangunan efektif atau bangunan bersama.
d. Oleh karena itu atas seluruh type apartemen tersebut merupakan obyek PPn BM dan
besarnya nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPn BM terutang atas
penyerahan apartemen adalah seluruh harga jual yang diminta oleh penjual, tidak termasuk
PPN dan diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074