Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 214/PJ.53/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA ORIENTASI MANAJEMEN PEMBELAJARAN KIMIA
PROGRAM PENGUATAN SAINS DAN TEKNOLOGI MA (STEP-2 IDE) TIDAK KENA PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 13 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Yayasan Pusat Studi Pesantren dan Madrasah ( PSPM )
adalah sebagai pelaksana dalam kegiatan Orientasi Manajemen Pembelajaran Kimia Program
Penguatan Sains dan Teknologi MA (STEP-2 IDB) di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam, Departemen Agama RI, sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan
rekomendasi penegasan bebas PPN 10% atas kegiatan yang Saudara lakukan.

2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan,
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa, Jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 5 huruf j menyatakan bahwa, Jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 10 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud
pasal 5 huruf f meliputi :
a) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan
pendidikan profesional; dan
b) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.
d. Pasal 14 menyatakan bahwa, jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 huruf j meliputi :
a) Jasa tenaga kerja;
b) Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c) Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penyelenggaraan kegiatan Orientasi Manajemen Pembelajaran Kimia Program Penguatan
Sains dan Teknologi MA (STEP-2 IDB) yang Saudara lakukan merupakan Jasa pelatihan bagi
tenaga kerja, maka atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Namun apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan