Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 229/PJ.53/2006
TENTANG
IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Perpanjangan Izin Pelaksana Pembubuhan Bea
Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diizinkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan :
a. Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor
2/13/KEP.Dir.DpG/2000 tanggal 7 Desember 2000 tentang Penetapan PT ABC sebagai
Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring.
b. Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan
Uang Palsu Nomor KEP-180/IX/2005 tanggal 26 September 2005 tentang Pemberian
Perpanjangan Izin Operasi di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT ABC.
c. Desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea
Meterai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas.
2. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea
Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain mengatur bahwa pelunasa Bea Meterai dengan menggunakan
cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal
Pajak.
3. Berdasarkan butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur bahwa Perusahaan yang akan
melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan
yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.
4. Berdasarkan surat izin nomor SI-159/PJ.53/2005 tanggal 2 Maret 2005 izin PT ABC sebagai pelaksana
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sejak tanggal 1 November
2004 dan berakhir tanggal 31 Oktober 2005.
5. PT ABC baru menyampaikan permohonan perpanjangan izin sebagai pelaksana tanda Bea Meterai
Lunas pada tanggal 2 Maret 2006.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
serta hal-hal pada butir 4 dan 5, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Karena keterlambatan dalam pengajuan perpanjangan izin, PT ABC tidak dapat diberikan
perpanjangan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dan terhitung
sejak tanggal 1 November 2005 PT ABC tidak dapat menjadi pelaksana pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas.
b. PT ABC dapat mengajukan permohonan izin baru sebagai perusahaan pelaksana pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kelengkapan
persyaratannya.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074