Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 234/PJ.52/2006

TENTANG

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehujbungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal Permohonan konfirmasi mengenai
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan langsung oleh pembeli,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara secara garis besar disampaikan bahwa :
a. PT. PQR adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan filtration (saringan) yang
diproduksi oleh produksi oleh pabrik DEF yang berada di luar negeri.
b. PT. PQR melakukan 2 macam transaksi sebagai berikut :
b.1. PT. PQR di Indonesia menerima purchased order dari PT XYZ di Indonesia. Kemudian
PT. PQR memesankan filter tersebut kepada pabrik DEF di luar negeri. Filter tersebut
diambil langsung oleh pembeli (diimpor sendiri oleh pembeli dari DEF). Atas transaksi
tersebut PT. PQR membuatkan invoice dengan mencantumkan harga jual yang sama
dengan nilai impornya dan menerima pembayaran dari PT. XYZ.
b.2. PT. ABC di Indonesia menerima purchased order dari PT. ABC di Indonesia. Kemudian
PT. PQR memesankan filter tersebut kepada pabrik DEF di luar negeri. Filter tersebut
dikirim DEF ke cabang PT. ABC di luar negeri sesuai permintaan PT. ABC di
Indonesia.
Atas transaksi tersebut PT. PQR membuatkan invoice dan menerima pembayaran dari
PT. ABC.
c. Atas transaksi pertama PPN tidak dikenakan karena PPN impor dan PPh Pasal 22 telah dibayar
sendiri oleh pembeli, sedangkan atas transaksi kedua PT. PQR Indonesia tidak mengenakan
PPN dengan alasan penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan di luar Daerah Pabean.
d. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
transaksi-transaksi tersebut di atas.

3. Pasal 4 Undang-undang Nomor tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000, antara lain mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. Huruf a, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
Penjelasan Pasal 4 huruf a, penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud,
3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Huruf b, impor Barang Kena Pajak.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Mengingat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.b.1.
dan 1.b.2. terjadi di luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan tersebut tidak dikenakan
PPN dan PPn BM.
b. Atas barang tersebut dikenakan PPN dan PPn BM pada saat barang tersebut dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 0600446644

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan