Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 236/PJ.52/2006
TENTANG
FASILITAS PPN ATAS IMPOR BARANG YANG AKAN DIIKUTSERTAKAN DALAM PAMERAN DAGANG KTT D-8
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Februari 2006 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Indonesia menjadi tuan rumah KTT kelima D-8 yang akan berlangsung di Bali pada tanggal
10-13 Mei 2006 dengan menyelenggarakan dua side event berupa forum bisnis dan pameran
dagang.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon bantuan untuk dapat kiranya
memberikan fasilitas/ kemudahan pembebasan pajak terhadap barang-barang impor yang
akan diikutsertakan dalam pameran dagang.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara
antara lain mengatur bahwa:
Pasal 2 :
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu
impornya dipenuhinya persyaratan:
a. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
b. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali
karena aus dalam penggunaan;
c. jelas identitasnya; dan
d. ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Pasal 3 :
Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuknya.
Pasal 4 ayat (2) huruf a :
Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah barang untuk keperluan
pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;
Pasal 14 ayat (1) :
Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 14 ayat (2) :
Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan,
maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai Pemberitahuan
Impor Barang harus dilunasi dan importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 616/PMK.03/2004 lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) :
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk tetap dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) :
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf l :
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM;
b. apabila Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut adalah barang untuk keperluan pameran
dan akan diekspor kembali setelah pameran selesai, maka atas impor barang tersebut dapat
diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut melalui mekanisme impor sementara
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
c. sedangkan untuk ijin impor sementara barang untuk keperluan pameran diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074