Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 240/PJ.52/2006
TENTANG
PROSEDUR PENGEMBALIAN KEMBALI PDRI HASIL PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal Mohon Saran, dapat dijelaskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan bahwa :
a. Pengendalian Pajak mengeluarkan beberapa putusan atas banding Saudara terhadap
beberapa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang
diterbitkan oleh DJBC karena kesahalan menetapkan harga impor. Jumlah pajak yang
terutang dalam PIB telah Saudara bayar dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SSPCP), sedangkan tagihan yang tercantum dalam SPKPBM telah
Saudara bayar 50% dari tagihan. Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh
permohonan banding Saudara terhadap beberapa SPKPBM tersebut, sehingga Nilai Pabean
untuk penghitungan BM dan PDRI menjadi sesuai dengan PIB. Berikut ini adalah ikhtisar
dokumen dari permasalahan yang terjadi
___________________________________________________________________________________________
No. Jenis Barang No. dan Nilai No. SPKPBM No. dan Nilai No. Putusan
No. PIB SSPCP Pelunasan Nilai SPKPBM SSPCP Pengadilan
Nilai PIB PIB Pelunasan 50% Pajak
SPKPBM
___________________________________________________________________________________________
1. Toyota Harrier 3.0L, 005.912.2661 S-002453/NOTUL/ 008/0745/ Put.04411.R
4WD 042868/ WBC.04/KP.01/2003 660226 /PP/M.V/1 9/
13 Oktober 2003
PPN : Rp.11.876.525,- Rp. 11.876.525,- Rp. 5.622.548,- Rp. 2.811.274,- 2005
PPnBM : Rp. 47.506.101,- Rp. 47.506.101,- Rp. 22.490.191,- Rp. 1.245.096,-
PPh Ps.22 : Rp. 2.969.131,- Rp. 2.969.131,- Rp. 1.405.637,- Rp. 702.819,-
Total : Rp. 62.351.757,- Rp. 62.351.757,- Rp. 29.518.376,- Rp. 14.759.189,-
___________________________________________________________________________________________
2. Mercedes Benz 1450002000588 S-002304/NOTUL/ 008/0745/660049 Put.04412.R /
S320 36386/ WBC.04/KP.01/2003 PP/M.V/1 9/
13 September 2003 2005
PPN :Rp. 26.531.044,- Rp. 26.531.044,- Rp. 18.432.984,- Rp. 9.216.492,-
PPn BM : Rp.198.982.832,- Rp. 198.982.832,- Rp.138.247.384,- Rp. 69.123.692,-
PPh Ps.22: Rp. 6.632.761,- Rp. 6.632.761,- Rp. 4.608.246,- Rp. 2.304.123,-
Total : Rp.232.146.637,- Rp.232.146.637,- Rp.161.288.614,- Rp. 80.644.307,-
___________________________________________________________________________________________
3. Lexus SC430 036319/ 1450002000589 S-002302/NOTUL/ 008/0745/660050 Put.04413.R/
12 September 2003 WBC.04/KP.01/2003 PP/M.V/1 9/
PPN :Rp. 25.226.238,- Rp. 25.226.238,- Rp. 15.906.134,- Rp. 7.953.067,- 2005
PPnBM :Rp.l89.196.791,- Rp.189.196.791,- Rp. 11 9.296.004,- Rp. 59.648.002,-
PPh Ps.22: Rp. 6.306.559,- Rp. 6.306.559,- Rp. 3.976.534,- Rp. 1.988.267,-
Total : Rp.220.729.588,- Rp.220.729.588,- Rp. 139.178.672,- Rp. 69.589.336,-
___________________________________________________________________________________________
4. Toyota Harrier 3.0L, 1450002000597 S-002351/NOTUL/ 008/0745/660328 Put.04414.
2WD 037893/ WBC.04/KP.01/2003 R/PP/M.V
19 September 2003 /1 9/2005
PPN : Rp. 10.448.727,- Rp. 10.448.727,- Rp. 5.894.367,- Rp. 2.947.184,-
PPn BM : Rp. 20.897.454,- Rp. 20.897.454,- Rp. 44.474.924,- Rp. 22.237.462,-
PPh Ps.22: Rp. 2.612.181.- Rp. 2.612.181,- Rp. 1.473.592,- Rp. 736.796,-
Total : Rp. 33.958.362,- Rp. 33.958.362,- Rp. 5 1.842.883,- Rp. 25.921.442,-
___________________________________________________________________________________________
b. Saudara mengajukan permohonan pengembalian PDRI kepada KPP Jakarta Tanjung Priok
yang ditanggapi dengan surat nomor S-356/WPJ.21/KP.0301/2005 tanggal 19 September 2005
yang ditujukan kepada KPBC Tanjung Piok I, yang menjelaskan bahwa Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN merupakan wewenang DJP
sepanjang DJBC menerbitkan Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (mengacu
pada Surat Dirjen Pajak Nomor S-151/PJ.332/2005 tanggal 25 Februari 2005).
c. KPBC Tanjung Priok I menjelaskan dengan surat nomor S-2676/WBC.04/KP.01/2005 tanggal
29 September 2005, bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak, KPBC
Tanjung Priok I tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak,
tetapi telah menerbitan SPMKBM.
d. KPP Tanjung Priok I dengan suratnya nomor S-493/WPJ.21/KP.0309/2005 tanggal 5
Desember 2005 menyarankan Saudara untuk membetulkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunnan
PPh Badan Tahunn 2003 dan 2004, sehingga pajak yang sudah dibayar dapat diakui untuk
dikreditkan.
e. Sedangkan menurut Saudara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Putudan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang harud dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
f. Sehubungan dengan permasalah tersebut di atas, Saudara memohon petunjuk tentang tata
cara restitusi PDRI.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tentang Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang, antara lain mengatur :
a. Butir 1, yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah
pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak atas yang
bukan merupakan objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Butir 2, Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali
pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data
tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan
Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal.
Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib
Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala
Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi
Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi
Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan
atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh izin
Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak
yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut. Dalam hal permohonan Wajib Pajak
atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak
domisili, maka Kepala Inspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada
Kepala Inspeksi Pajak domisili. Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan :
b.1 alasan meminta kembali pembayaran pajak;
b.2 jumlah yang diminta pengembaliannya;
b.3 perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta
pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);
b.4 hutang-hutang pajak lainnya.
c. Butir 3 menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
c.1 Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau
pemotongan pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang;
c.2 Wajib pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak harus menyerahkan bukti-
bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta
kembali pembayarannya.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir II dan memperhatikan surat
Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa atas PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 yang telah
Saudara bayar dengan SSPCP yang merupakan pelunasan 50% dari nilai yang tercantum dalam
SPKPBM yang diterbitkan oleh DJBC yang kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Pajak sebagaimana
tersebut dalam butir 1, dapat Saudara minakan pengembaliannya sesuai tata cara yang diatur dalam
SE-31/PJ.2/1998 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KPP dimana Saudara terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074