Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 246/PJ.332/2006

TENTANG

PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Maret 2006 perihal pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-ha! sebagai berikut :
1. Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Wajib Pajak PT IE Nomor:
XXXXX tanggal 10 Maret 2006 perihal Permohonan Imbalan Bunga terkait adanya putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 07583/PP/M.111/16/2006 yang diucapkan tanggal 16 Februari
2006.
2. Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-155/WPJ.06/BD.06/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai
dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004 dan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai
dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004, atas nama PT IE,
NPWP: 00.000.000.0-000.000.
3. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak menyatakan bahwa Imbalan bunga
diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
4. Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas Saudara mohon penegasan apakah Putusan Pengadilan
Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar termasuk dalam putusan banding yang dapat diberikan imbalan bunga atau
tidak, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005.

B. Dasar Hukum

1 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000 antara lain diatur :
Pasal 27A ayat (1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Penjelasan Pasal 27A ayat (1)
Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan
Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur :
a. Pasal 1 ayat (1) huruf c, bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1) KUP.
b. Pasal 3 ayat (3), bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran
yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak,
diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang
ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala
Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya
bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera
diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala
Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan.

C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada
huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis yang ketentuannya telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas
dan tanggung jawab Saudara.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera
ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan