Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 276/PJ.322/2006
TENTANG
KLASIFIKASI SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. S-826/PJ.323/2005
TANGGAL 5 SEPTEMBER 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Memohon klasifikasi surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005
tanggal 5 September 2005 atas surat yang Saudara ajukan terdahulu nomor xxx tanggal xxx
dengan memberikan penjelasan kembali atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI.
b. Memohon agar Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kembali surat penegasan Nomor :
S-826/PJ.323/2005 dimaksud.
2. Perlakuan PPN atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI sebagaimana diuraikan dalam surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005 adalah sebagai berikut :
a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT GHI sebagai
subkontraktor kepada PT DEF terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai
kontrak dan PPN yang terutang tersebut harus dipungut oleh PT GHI.
b. Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan PT DEF sebagai Kontraktor Utama kepada
PT ABC sebagai pemilik proyek, PPN terutang tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut
tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP
yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Dalam hal PT DEF
melaksanakan proyek atas dasar turn key, namun barang yang tercantum dalam daftar
barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka
DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai
impor atas barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek tersebut.
c. Atas penyerahan BKP dan atau JKP dari PT XXX kepada PT GHI terutang PPN dengan DPP
sebesar nilai kontrak.
d. Dalam hal PT XXX bertindak sebagai Indentor atas perintah PT GHI, dan dalam tagihan PT XXX
kepada PT GHI sudah termasuk nilai impor atas barang keperluan PT DEF maka atas impor
tersebut terutang PPN yang merupakan beban dan sekaligus Pajak Masukan bagi PT GHI.
3. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan PPN atas transaksi antara PT ABC,
PT DEF, dan PT XXX sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-826/PJ.313/2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian
permohonan Saudara agar penegasan surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud ditinjau kembali dengan
sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074