Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 37/PJ.42/2006

TENTANG

PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 19 Januari 2006 perihal Permohonan Penyelenggaraan
Pembukuan dalam Bahasa lnggris dan Mata Uang US Dollar mulai Tahun buku 2006, yang diterima di
Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 30 Januari 2006, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal
kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2006 karena permohonan
dimaksud terlambat diajukan.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000, Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa lnggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib
Pajak baru.

Demikian harap maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Tiga.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan