Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 47/PJ.42/2006

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA LISTING/LISTING FEE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 17 Januari 2006 perihal Permohonan Penjelasan
Perlakuan Perpajakan atas Biaya Listing/Listing Fee, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang memproduksi makanan dalam kemasan yang
dijual ke beberapa distributor dan distributor tersebut akan menyalurkan melalui Modern
Market atau Pasar Tradisional.
b. Saudara melakukan pembayaran atas semua pengeluaran yang berkaitan dengan pemasaran
produk, antara lain biaya listing di outlet, biaya sewa tempat, ataupun biaya brosur/mailer.
c. Biaya listing/listing fee merupakan biaya yang harus Saudara bayarkan untuk me-registrasi
atau melakukan pendaftaran/pencatatan produk ke outlet.
d. Saudara menanyakan tentang perlakuan perpajakan atas biaya listing/listing fee tersebut.

2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ; biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,
dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. Dalam penjelasan ayat tersebut antara lain ditegaskan bahwa
untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai
hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak.

4. Biaya Listing/Listing Fee (biaya pasok barang baru) adalah biaya pendaftaran yang diterapkan oleh
peritel modern kepada pemasok yang mau menjual produknya di suatu toko/pasar modern. Listing Fee
dikenakan kepada pemasok barang, dimana dalam kasus yang saudara kemukakan dikenakan kepada
distributor, bukan kepada PT ABC, karena yang memasok produk adalah distributor dan pada akhirnya
distributor akan memperoleh penghasilan seiring dengan naiknya penjualan tersebut.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan
bahwa : biaya listing/listing fee termasuk dalam biaya administrasi yang berhubungan langsung
dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan, sehingga biaya
listing/listing fee tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto kepada PT ABC apabila PT ABC
secara langsung menjual produknya di suatu toko/pasar modern tanpa melalui pihak lain dan
membayar Listing Fee secara langsung kepada toko/pasar modern yang bersangkutan.

Demikian penegasan kami harap maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan