Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 54/PJ.43/2006
TENTANG
PENEGASAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 MIGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Oktober 2005 perihal pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx yang bergerak di jenis usaha Industri Kimia Dasar Anorganik
yang tidak diklasifikasikan di Tem mengajukan Surat Keterangan Pembebasan Pemungutan
PPh Pasal 22 Migas kepada KPP Madya Jakarta Pusat.
b. Berdasarkan surat Wajib Pajak tersebut secara garis besar dinyatakan sebagai berikut :
1) Wajib Pajak mengajukan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Migas, dengan
alasan perusahaan tidak akan terutang Pajak pada tahun 2005 mengingat kerugian
pada tahun-tahun yang lalu yang belum dikompensasikan.
2) Kerugian fiskal sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp. 231.572.244.174,00 sesuai
hasil audit hingga tahun 2002.
3) Ketatnya persaingan usaha dengan negara lain, harga jual harga bahan baku dan
biaya proses produksi cukup tinggi ditambah rugi kurs akibat melemahnya rupiah
menjadi penyebab terjadinya kerugian fiskal perusahaan.
4) Kredit Pajak dalam negeri berupa PPh Pasal 22 Migas atas pembelian solar yang di
pungut oleh Pertamina akan menyebabkan terjadinya lebih bayar.
5) Wajib Pajak memberikan bukti-bukti pelengkap/penguat berupa SPT Tahunan PPh
Badan untuk Tahun Pajak 2003 dan 2004, selain itu juga disertakan SKPLB hasil
penetapan tahun-tahun Pajak 2000, 2001, 2002 dan proyeksi kerugian perusahaan
untuk tahun Pajak 2005.
c. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan,
antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak
akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan
kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak
Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dan
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
d. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni
2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya antara lain diatur sebagai berikut :
1) Pasal 2 ayat (5), Besarnya Pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan basil produksi oleh
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar
minyak jenis premix, super TT dan gas sebagai usaha sebagai berikut :
——————————————————————————–
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
——————————————————————————–
Premium 0,3 % Penjualan 0,25 % Penjualan
Solar 0,3 % Penjualan 0,25 % Penjualan
Premix/Super TT 0.3 % Penjualan 0,25 % Penjualan
Minyak Tanah 0,3 % Penjualan
Gas LPG 0,3 % Penjualan
Pelumas 0,3 % Penjualan
——————————————————————————–
2) Pasal 3 ayat (3), Pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(5) kepada penyalur/agen bersifat final.
e. Mengingat penyerahan solar dimaksud bukan kepada penyalur/agen maka menurut hemat
kami atas pemungutan PPh Pasal 22 Solar oleh Pertamina kepada PT ABC tidak bersifat final
dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan.
f. Berdasarkan penelitian di Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 KPP Madya Jakarta Pusat
terhadap Wajib Pajak bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan
pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian solar.
g. Kanwil DJP Jakarta I memohon penegasan mengenai apakah permohonan pembebasan
pemungutan PPh Pasal 22 Migas yang diajukan Wajib Pajak sudah sesuai ketentuan dan dapat
diproses serta apabila dapat disetujui formulir apakah yang dapat digunakan untuk SKB
tersebut?
2. Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Penunjukan Pemungut PPh pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6
kepada penyalur/agen bersifat final, maka kami sependapat dengan pendapat Saudara di
mana penyerahan solar dari pertamina serta badan usaha lainnya yang bengerak dalam
bidang bahan bakar minyak kepada selain penyalur/agen tidak bersifat final dan dapat
dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
b. Sepanjang permohonan SKB PPh Pasal 22 Migas tersebut telah memenuhi ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, maka atas
permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dapat menggunakan formulir yang
terdapat dalam lampiran KEP-192/PJ./2002 yang disesuaikan.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074