Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 59/PJ.43/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23
ATAS JASA FREIGHT FORWARDING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 6 Pebruari 2005 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah salah satu customer yang menggunakan jasa freight forwarding dari PT XYZ.
Dalam melakukan penagihan PT XYZ membedakan transaksi dengan cara sebagai berikut :
1) Atas pembayaran biaya transaksi Luar Negeri (Freight dan Terminal Handling Charge/
THC) dilakukan dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) tanpa dipungut PPN;
2) Atas jasa broker seperti biaya keagenan, biaya trucking dan bongkar muat dilakukan
dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) dan di pungut PPN dari total nilai tagihan
pihak ketiga ditambah keuntungan PT XYZ;
3) Atas jasa freight forwarding PT XYZ dilakukan dengan penerbitan invoice dan faktur
pajak pemungutan PPN.
b. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai
berikut :
1) Apakah jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk yang dipotong
PPh Pasal 23 dan dikategorikan sebagai jasa apa dalam jasa kena pak;
2) Atas jasa broker (jasa yang disediakan pihak lain) seperti biaya keagenan, trucking
dan bongkar muat yang kemudian di re-invoicing (nilai jasa awal + margin) oleh PT
XYZ termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Jika harus melakukan pemotongan,
apakah dipotong dari nilai jasa awal atau margin keuntungan PT XYZ atau kedua-
duanya.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan
Transportasi, yang di maksud dengan Jasa Pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha
yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan
bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.

4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara adalah sebesar 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di
atas termasuk dalam pengertian jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x
40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak tidak
termasuk PPN.
b. Dalam hal PT XYZ tidak menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas
pembayaran yang diterima atau diperoleh dimana pembayaran tersebut hanya bersifat
reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut tidak terutang PPh Pasal 23.
c. Dalam hal PT XYZ menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas
pembayaran yang diterima atau diperoleh walaupun pembayaran tersebut hanya bersifat
reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut terutang PPh Pasal 23
sebagaimana dimaksud pada butir 5 a.

Demikian agar Saudara maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan