Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 68/PJ.42/2006
TENTANG
JAWABAN ATAS PERMOHONAN FASILITAS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 Februari 2006 perihal Tarif Pajak Penghasilan Badan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT ABC merupakan perusahaan PMA yang bergerak dalam bidang manufaktur peralatan
elektronik;
b. Dengan mengacu pada Pasal 31A UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 148/2000 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000, ABC mengajukan permohonan fasilitas
Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan dan tarif tertinggi
yaitu 30% menjadi 25%.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur hal-hal
sebagai berikut :
Pasal 17
– Ayat (1) huruf b, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
———————————————————————————————————–
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
———————————————————————————————————–
sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen)
di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. 15% (lima belas persen)
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
di atas Rp. 100.000.000 (seratus 30% juta rupiah) (tiga puluh persen)
———————————————————————————————————–
– Ayat (2), dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen).
Dalam penjelasan ayat ini dijelaskan bahwa perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam
rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 31A
– Ayat (1), kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha
tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam
bentuk :
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dan 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apablia tarif menurut perjanjian perpajakan
yang berlaku menetapkan lebih rendah.
– Ayat (2), fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh, tarif pajak tertinggi yang diterapkan atas Penghasilan
Kena Pajak dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% hanya melalui Peraturan Pemerintah.
Dalam hal terjadi penurunan tarif, perubahan ini akan diberlakukan secara nasional dan bukan
merupakan fasilitas pajak bagi Wajib Pajak tertentu;
b. Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh hanya terbatas pada
pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi
kerugian yang lebih lama, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas deviden dengan tarif yang lebih
rendah. Dalam UU PPh tidak terdapat fasilitas pajak berupa pengurangan tarif PPh Badan
seperti yang Saudara ajukan. Semua fasilitas pajak sebagaimana disebutkan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah yang ada
hanya mengatur pemberian fasilitas pajak untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha
di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET);
c. Mengingat hal-hal tersebut pada butir a dan butir b di atas, permohonan Saudara atas fasilitas
Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan dan tarif
tertinggi yaitu 30% menjadi 25% tidak dapat dikabulkan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
4. Kepala KPP WP Besar Dua.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074