Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 87/PJ.53/2006

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS EVALUASI/LAPORAN
KEGIATAN REVIEW PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tertanggal 12 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut
diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC memperoleh kontrak No. XXX dari Departemen Agama RI berupa kegiatan Review
Pelatihan Tenaga Kependidikan.
b. PT. ABC mengajukan rekoendasi penegasan bebas PPN 10% atas kegiatan tersebut di atas
dengan berdasarkan pada :
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 18 Tahun 2000.
2. Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000.
3. Anggaran yang tercantum dalam kontrak tidak memperhitungkan unsur Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Diklat.
c. Berdasarkan jadwal acara yang dilampirkan diketahui bahwa kegiatan review pelatihan tenaga
kependidikan adalah kegiatan seminar/pendidikan.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa dibidang pendidikan termasuk kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
meliputi :
– jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
– Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pendidikan (kegiatan review Pelatihan Tenaga
Kependidikan) yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Departemen Agama RI tidak terutang PPN
sepanjang jasa pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
butir 3 huruf b.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan