Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 88/PJ.53/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal 02 Desember 2005, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai pembebasan pajak PPN atas penyerahan
jasa kontraktor dalam pembangunan Mesjid ABC sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI
No. 204 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998.

2. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003, antara lain menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pembangunan tempat semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain menyatakan :
a. Pasal 1 ayat (2) huruf d mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan
tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak Tertentu.
b. Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan PPN.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan yang semata-
mata digunakan untuk sarana ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan