Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.1/2004

TENTANG

WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA
WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, dengan ini diminta kepada Kepala KPP BUMN untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak baru. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd

DJAZOELI SADHANI

Tinggalkan Balasan