Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.6/2004

TENTANG

PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
      1. Keterbukaan, meliputi antara lain :
    tersedianya ruangan khusus PST;
    papan petunjuk pelayanan;
    kotak saran/pengaduan;

    transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi.

      1. Kesederhanaan, meliputi antara lain:
    tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak;
    alur pelayanan sesuai dengan ketentuan;
    berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya.
      1. Kepastian, meliputi antara lain :
    pengaturan jam kerja pelayanan;
    mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan;
    penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor.
      1. Keadilan, meliputi antara lain :
    pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur;
    pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak;
    pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk.
      1. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain :
    tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman;
    kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman);
    tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet;

    Keamanan kendaraan Wajib Pajak.

    1. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan.
  2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan.

  3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.

Suharno
NIP 060035801

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan