Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 227/PJ.7/2006

TENTANG

PENEGASAN TERHADAP SURAT DIREKTUR P4 NOMOR S-37/PJ.7/2006
TERKAIT DENGAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya surat Direktur P4 Nomor S-37/PJ.7/2006 tanggal 24 Februari 2006
tentang Tindak Lanjut Tunggakan SP3 Sebelum SIMPP Berlaku, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai
berikut :

1. Tunggakan SP3 sebelum SIMPP untuk jenis Pemeriksaan Khusus dengan kriteria :
a. Indikasi Tindak Pidana,
b. Pengaduan Masyarakat,
c. Permintaan Wajib Pajak, dan
d. Pemeriksaan Ulang
yang secara implisit menurut surat Direktur P4 Nomor S-37/PJ.7/2006 tanggal 24 Februari 2006 belum
mencapai tingkat penyelesaian tertentu sehingga perlu dihentikan (masuk pada Lampiran II), untuk
menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penegakan ketentuan perpajakan kepada
masyarakat, maka pemeriksaan dimaksud harus tetap dilanjutkan dan diselesaikan sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Apabila pemeriksaan khusus dengan kriteria tersebut di atas terlanjur telah dihentikan dengan
menerbitkan LPP Sumier, proses pemeriksaannya agar dilanjutkan lagi dan LP3 baru atas pemeriksaan
tersebut akan diterbitkan kembali melalui SIMPP setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur,

ttd.

Amri Zaman
NIP 06002945

Tembusan :
Yth. Bapak Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan