Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 270/PJ.52/2006
TENTANG
PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 16 Februari 2006 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Kegiatan perusahaan Saudara adalah memproduksi plastik untuk kerah kemeja pria yang
kemudian menjualnya ke perusahaan di Kawasan Berikat.
b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan
permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian
atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan
Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat,
yang mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP),
pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin,
pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB), bahwa atas
pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat Bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk
menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penyerahan plastik untuk kerah kemeja yang perusahaan Saudara lakukan
kepada perusahaan di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang
barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas atau alat Bantu pengemas oleh perusahaan di
Kawasan Berikat.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074