Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 273/PJ.53/2006
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Permohnonan Penegasan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang jasa survey eksplorasi
pertambangan yang terbatas pada perusahaan Kontrak Karya yang berada satu grup dengan
PT. ABC yaitu DEF.
b. Sejak tahun 2000 seluruh perusahaan kontrak karya yang tergabung dalam DEF tidak
beroperasi lagi dan seluruhnya telah dilikuidasi. Untuk mengurangi biaya PT. ABC, sejak tahun
2001 seluruh biaya yang berhubungan dengan Presiden Direktur menjadi beban Inco Limited
Canada dan tiap bulan PT. ABC melakukan penagihan ke INco Limited melalui Ingold Holding
Indonesia Inc. (IGHI).
c. Transaksi reimbursement cost tersebut dicatat sebagai income dan dilaporkan sebagai
pendapatan pada SPT Tahunan PT. ABC. Namun saat menagih PT. ABC tidak mengenakan
PPN atas transaksi tersebut karena PT. ABC berpendapat bahwa transaksi tersebut semata-
mata hanya reimbursement cost (penggantian biaya), bukan penyerahan jasa yang terutang
PPN dan bukan objek PPN.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah transaksi reimbursement
cost (penggantian biaya) tersebut terutang PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah mengatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
d. Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
e. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
2) impor Barang Kena Pajak;
3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
4) pemanfaatan Barag Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6) ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa transaksi reimbursement cost yang Saudara laporkan dan akui sebagai
pendapatan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan yang
diminta.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074