Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 285/PJ.341/2006

TENTANG

BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-BULGARIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan bahan masukan mengenai
kerjasama bilateral Indonesia-Bulgaria, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kerjasama di bidang perpajakan dilakukan dengan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B). P3B Indonesia-Bulgaria telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1993. Sampai dengan
saat ini tidak terdapat permasalahan sehubungan pelaksanaan P3B Indonesia-Bulgaria.

2. Dengan berlakunya P3B tersebut, diharapkan kerjasama ekonomi khususnya di bidang perpajakan
antara kedua negara dapat lebih meningkat di masa yang akan datang.

3. Selain itu, sebagai tindak lanjut pembicaraan melalui telepon beberapa waktu yang lalu, berikut kami
sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan P3B Indonesia-Rusia :
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia dibentuk melalui tiga putaran
perundingan sebagai berikut :
– 23-28 Oktober 1983 di Jakarta
– 26-28 Juli 1993 di Moskow
– 29-30 Mei 1995 di Jakarta
Berdasarkan hasil perundingan tersebut, draft P3B diparaf di Jakarta tanggal 30 Mei 1995 dan
kemudian ditandatangani di Jakarta tanggal 12 Maret 1999. Naskah P3B RI-Rusia diratifikasi
melalui KEPPRES Nomor 148 Tahun 1999 tanggal 3 Desember 1999 dan naskah ratifikasi
diperlukan pada tanggal 17 Desember 2002. P3B RI-Rusia mulai berlaku efektif tanggal 1
Januari 2003.

b. Dalam Pasal 26 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa :

ARTICLE 26
LIMITATION OF BENEFIT

Each of the Contracting States shall endeavor to collect on behalf of the other Contracting
State such taxes imposed by that other Contracting State as well ensure that any exemption
or reduced rate of tax granted under this Agreement by that other Contracting State shall not
be enjoyed by persons not entitled to such benefits. The competent authorities of the
Contracting State may consult together for the purpose of giving effect to this Article.

c. Apabila Pasal 26 tersebut dibandingkan dengan klausul serupa dalam model-model
persetujuan yang ada seperti xxx model dan yyy model, maka akan tampak bahwa
kekurangsesuaian antara judul pasal (Limitation of Benefit) dan isinya. Berdasarkan xxx dan
yyy model, klausul limitation of benefit menguraikan kriteria pihak-pihak yang dianggap
sebagai subjek dari P3B yang dapat menikmati manfaat-manfaat yang diberikan oleh P3B
yang bersangkutan. Sementara itu, isi Pasal 26 P3B RI-Rusia tidak menetapkan kriteria-
kriteria dimaksud melainkan lebih menguraikan mengenai masalah kesepahaman kedua
compentent authority untuk melakukan assistance in collection of taxes.

d. Meskipun demikian, kalimat terakhir dari Pasal 26 tersebut menyatakan bahwa pejabat
berwenang dari kedua pihak dapat melakukan konsultasi bersama untuk menerapkan klausul
dalam pasal ini sehingga berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi
sebagaimana diuraikan pada butir 3 diatas, perlu kiranya dilakukan pertemuan khusus sejenis
exchange of view antara competent authority kedua belah pihak, baik di Jakarta atau di
Moskow, untuk membuat semacam mode of application atau memorandum of understanding
(MoU) mengenai hal itu sehingga penerapan klausul tersebut dilapangan akan dapat dijalankan
secara efektif.

e. Dalam Pasal 11 P3B RI-Rusia disebutkan bahwa :

ARTICLE 11
INTEREST

Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and
derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof,
a political or the Central Bank, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

Berdasarkan pengalaman, terdapat beberapa kasus yang diduga merupakan tindakan
penyalahgunaan klausul pembebasan pemotongan pajak atas penghasilan bunga yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak di Indonesia kepada pemerintah (intitusi yang merupakan
bagian dari pemerintah) dari negara treaty partner. Kasus ini terjadi karena pihak swasta
menggunakan institusi pemerintah tersebut dalam memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak
Indonesia sehingga dapat menikmati fasilitas pada klausul dimaksud.

Untuk itu, istilah pemerintah perlu didefinisikan secara lebih konkrit sehingga tidak seluruh
institusi yang merupakan bagian dari pemerintahan dapat menikmati fasilitas tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan