Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 286/PJ.342/2006
TENTANG
PENEGASAN PERIHAL PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 April 2006 tentang Permohonan Penegasan Perihal
Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Wajib Pajak PT ABC (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) telah mengajukan surat permohonan
kepada Kepala KPP Pekanbaru Senapelan untuk menandatangani dokumen Form IR282 Claim
for Relief from Singapore Income Tax under Avoidance of Double Taxation Agreement yang
dikeluarkan oleh otoritas pajak Singapura.
b. Dokumen tersebut digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan klaim atas nama 4 (empat)
orang karyawan asing tersebut, menurut surat Saudara, telah dibayarkan PPh Pasal 21-nya.
c. Saudara meminta penegasan apakah Kepala KPP Pekanbaru Senapelan dapat dan berwenang
untuk menandatangani dokumen tersebut.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.10/1994 tanggal 29 Januari 1994 ditegaskan
bahwa :
a. Untuk memastikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara mitra runding
diperlukan Surat Keterangan Domisili.
b. Surat keterangan atau legalisasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat orang atau badan yang menerima hasil tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.
3. Dokumen Form IR585 adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak Singapura yang digunakan
untuk menerangkan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk dari negara yang telah membuat
P3B dengan Singapura yang akan mengajukan pembebasan pengenaan pajak penghasilan sehubungan
dengan penghasilan yang bersumber dari Singapura.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, diberikan penegasan bahwa Saudara dapat menandatangani Form IR585
untuk keperluan pembebasan pengenaan pajak penghasilan di Singapura atas penghasilan yang
diterima oleh keempat orang karyawan tersebut.
5. Perlu ditambahkan bahwa Pasal 14 tentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada P3B Indonesia dan
Singapura mengatur bahwa:
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan
balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan
karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali
pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
pajak di Negara pihak lainnya itu.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1), balas jasa yang diterima penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama jika:
(a) penerima jasa berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-
masa yang keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang
bersangkutan; dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan
penduduk Negara yang disebutkan pertama; dan
(c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi
kerja di Negara pihak lainnya.
Berdasarkan ayat (1) dari pasal tersebut di atas, penghasilan yang diterima keempat orang
karyawan Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di Singapura dapat
dipajaki di Singapura. Namun, apabila keempat orang karyawan tersebut melaksanakan
pekerjaan di Singapura tidak melampaui 183 hari dalam satu tahun takwim, dan
penghasilannya dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang merupakan wajib pajak
Indonesia, dan penghasilan tersebut bukan berasal dari suatu Bentuk Usaha Tetap di
Singapura yang dimiliki oleh pemberi kerja, maka penghasilan karyawan tersebut hanya
dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
6. Untuk itu diminta agar Saudara menguji penghasilan yang tercantum dalam dokumen Form IR585 telah
diperhitungkan dalam penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak
PT ABC dan memastikan keempat orang karyawan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Wajib
Pajak apabila telah atau akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074