Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 290/PJ.313/2006

TENTANG

PENERAPAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Februari 2006 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa Penyelidikan clan Keamanan dimana salah
satunya yaitu Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan. PT AS menyediakan tenaga
pengamanan sekaligus pembayaran gajinya. Atas jasa yang diberikan, PT AS menerima
imbalan dari klien;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah imbalan jasa atas
penyediaan tenaga pengamanan tersebut dikenakan PPh Pasal 23.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas person) dari perkiraan penghasilan neto;

3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara
lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 2 huruf 1, Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja perkiraan penghasilan
netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa atas jasa penyediaan
tenaga kerja yang dilakukan oleh PT AS termasuk dalam jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja
sehingga wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan