Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 291/PJ.51/2006
TENTANG
TATA CARA PENGURUSAN STIKER LUNAS PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kamu sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut bahwa UD ABC meminta penjelasan perihal PPN yang tertuang pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara mengatur antara lain :
(1) Pasal 1 ayat (2)
Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat diatas media
rekaman seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc
(LD), Digital Versatile Disc (DVD) dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau
rekaman beserta tayangan gambar.
(2) Pasal 1 ayat (12)
Produsen Produk Rekaman Suara adalah orang pribadi atau badan yang memproduksi atau
menghasilkan produk rekaman suara.
(3) Pasal 2 ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Produk Rekaman Suara :
a. Kaset Jenis Isi A
b. Kaset Jenis Isi B
c. Kaset Jenis Isi C
d. Compact Disc Jenis CD.1
e. Compact Disc Jenis CD.2
f. Video Compact Disc Jenis VCDK.1
g. Video Compact Disc Jenis VCDK.2
h. Video Compact Disc Jenis VCDK.Ekonomis
Dipungut oleh produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan Stiker Lunas PPN.
(4) Pasal 8 ayat (1)
Untuk melakukan penebusan stiker lunas PPN, Produsen produk rekaman suara diwajibkan
mengajukan surat permohonan penebusan stiker lunas PPN kepada Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melayani
pemberian stiker lunas PPN.
(5) Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan
Pelayanan penebusan Stiker Lunas PPN adalah :
1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I untuk produsen produk rekaman suara yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta I.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta II untuk produsen produk rekaman suara yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta II.
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III untuk produsen rekaman suara yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta III.
4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta IV untuk produsen produk rekaman suara yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta IV.
5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V untuk produsen produk rekaman suara yang
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah
kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta V.
6. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk produsen produk rekaman suara
yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar
wilayah kerja Kantor Wilayah DJP I, Kantor Wilayah DJP II, Kantor Wilayah DJP III,
Kantor Wilayah DJP IV, dan Kantor Wilayah DJP V.
(6) Lampiran I Tata Cara Penebusan Dan Penatausahaan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara
1. Permohonan diajukan oleh Produsen Produk Rekaman Suara kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP yang Membawahi Kantor Pelayanan
Pajak tempat produsen tersebut terdaftar.
2. Permohon dibuat 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
a. asli untuk Kepala Kantor Wilayah DJP
b. foto copy untuk Produsen Produk Rekaman Suara
3. Permohonan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
a. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
b. Foto copy Surat Ijin Usaha Industri Rekaman/Surat Ijin Usaha Perdagangan.
c. Surat Kuasa khusus jika menunjuk pihak lain dalam pengurusan permohonan
stiker lunas PPN.
d. Surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk.
e. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan dalam
penebusan Stiker Lunas PPN.
f. Asli dan foto copy Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan.
g. Surat pernyataan keabsahan Faktur Pajak.
h. Kode Stiker Lunas PPN.
i. Asli dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP).
j. Asli dan foto copy Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 2 (dua) Masa Pajak
terakhir sebelum pengajuan penebusan stiker.
3. Berdasarkan ketentuang yang berlaku, dapat kami sampaikan bahwa tata cara penebusan stiker lunas
PPN mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 sebagaimana dimaksud
pada angka 2 butir 6.
Demikian kami sampaikan.
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074