Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 311/PJ.341/2006

TENTANG

PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA – KOREA SELATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara memberikan order pembuatan design pabrik kepada perusahaan yang
berada di Korea Selatan. Pengerjaan pembuatan design tersebut seluruhnya dilakukan di Korea
Selatan dan perusahaan pembuat design tersebut tidak memiliki kantor cabang/perwakilan/
afiliasi di wilayah Indonesia. Hasil pekerjaan berupa gambar design pabrik akan dikirim
langsung ke Indonesia melalui pos.
b. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1) Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut sehubungan dengan adanya P3B
antara Indonesia dengan Korea Selatan.
2) Bagaimana pengenaan PPN atas produk design tersebut.

2. P3B Indonesia – Korea Selatan antara lain mengatur sebagai berikut :
– Pasal 5 ayat 3 (c)
3. The term permanent establishment likewise encompases :
(c) The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise
through employees or other persons engaged by the enterprise for such
purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a
connected project) within the country for a period or periods aggregating
more than three months within any period of twelve months.
– Pasal 7 ayat 1
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State
unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a
permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so
much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of
goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions
of the same kind as those affected, through the permanent establishment.

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 4 huruf e :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Sepanjang jasa pembuatan design pabrik tersebut dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan
tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakan (Pajak
Penghasilan) atas transaksi te resbut berada pada Pemerintah Korea Selatan. Apabila
pemberian jasa tersebut dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan
dalam periode 12 bulan, maka perusahaan Korea Selatan tersebut telah memiliki BUT di
Indonesia sehingga hak pemajakannya berada pada Pemerintah Indonesia.
b. P3B tidak mengatur Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPN dan PPnBM berlaku Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 beserta peraturan pelaksananya.
c. Atas transaksi pembayaran jasa kepada perusahaan di Korea Selatan tersebut terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Saudara wajib menyetor PPN terutang atas nama
perusahaan Korea Selatan tersebut dan selanjutnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Saudara.

Demikian kami sampaikan.

Direktur.

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan