Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 313/PJ.341/2006
TENTANG
PERMINTAAN COUNTRY PROFILE DAN TAX SYSTEM CAMBODIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditetapkan tanggal Menindaklanjuti surat kami nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 perihal
penjajakan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Cambodia, bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bersama dengan surat nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 kami telah mengirimkan
draft P3B Indonesia untuk dapat kiranya disampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Cambodia untuk
memperoleh tanggapan.
2. Mengingat P3B berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi antara kedua negara, maka
perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat manfaat ekonomis dari P3B dimaksud. Oleh
karena itu, kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kerajaan
Camcodia agar dapat kiranya mengirimkan draft P3B Cambodia, country profile serta tax system
untuk kami pelajari lebih lanjut.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terimakasih.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074