Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 321/PJ.341/2006
TENTANG
STATUS BRITISH VIRGIN ISLANDS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xzx tanggal xxx perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Karikpa Jakarta Tujuh sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC (NPWP xxx) yang
jatuh tempo tanggal 23 Mei 2005. Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran jasa
manajemen terhadap subyek pajak luar negeri Refind Asia Inc dan Incisive Holding Limited
yang keduanya berdomisili di British Virgin Island.
b. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
– Apakah British Virgin Island termasuk sebagai negara treaty partner Indonesia.
Apabila a, sejak tahun berapa dan berapa % tariff pengenaan PPh Pasal 26 atas jasa
manajemen yang harus dipungut oleh WP terperiksa.
– Apakah British Virgin Island termasuk dalam Kesatuan Negara United Kingdom.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
(1) Pasal 26 ayat (1) huruf d Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang
membayarkan : imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
(2) Pasal 32A Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain
dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah persetujuan antara dua negara di bidang
ekonomi. Berdasarkan informasi yang bersumber dari The World Factbook (www.cia.qov/cia/
publication/factbook/) diketahui bahwa British Virgin Island (BVI) merupakan negara yang memiliki
pemeritahan dan bendera sendiri. BVI memiliki otonomi dalam bidang ekonomi, namun untuk
pertahanan dan politik luar negeri menjadi wewenang United Kingdom. Selain itu, berdasarkan
informasi dari http://www.lowtax.net, BVI telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dengan negara-negara : United Kingdom, Jepang dan Swiss. Hal tersebut mempertegas bahwa BVI
memiliki otonomi di bidang ekonomi termasuk membuat P3B dengan negara lain.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Sampai dengan saat ini Indonesia tidak memiliki P3B dengan British Virgin Island (BVI). Oleh
karena itu, atas pembayaran jasa manajemen kepada perusahaan yang berkedudukan di BVI
dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
b. British Virgin Island merupakan sebuah negara yang memiliki pemerintahan dan bendera
sendiri. BVI memiliki otonomi dalam bidang ekonomi termasuk membuat P3B dengan negara
lain, namun bidang pertahanan dan politik luar negeri merupakan kewenangan United
Kingdom. Sampai dengan saat ini BVI telah memiliki P3B dengan United Kingdom, Jepang dan
Swiss.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074