Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 322/PJ.321/2006

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MATERAI ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Di dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan tentang surat Nomor S-242/PJ.322/1990 tanggal
13 Juli 1990 perihal Pembebasan Bea Materai atas Perwakilan Negara Asing, saat ini masih berlaku
atau telah diganti dengan surat atau peraturan lain.

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
a. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai tidak terdapat ketentuan
yang memberikan pembebasan Bea Materai baik kepada perseorangan maupun badan atau
lembaga.
b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.32/1990 tanggal 23 Oktober
1990 tentang Pembebasan Bea Materai terhadap perwakilan Negara Asing ditegaskan bahwa
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982
tentang pengesahan Vienna Convention On Diplomatic Relation Tahun 1961 dan Vienna
Convention on Consular Relations Special Missions, kepada Perwakilan Negara Asing diberikan
pembebasan pajak-pajak tertentu antara lain Bea Materai.

3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami
sampaikan bahwa surat Nomor S-242/PJ.322/1990 Tanggal 13 Juli 1990, dinyatakan masih berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan