Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 326/PJ.52/2006

TENTANG

PUNGUTAN PPn BM ATAS PENGELUARAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KB KE DPIL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran
barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, di lapangan terdapat
perbedaan mengenai mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan
PDKB ke DPIL;
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta masukan berkaitan dengan
mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL
tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa :
a.1. Pasal 1 angka 9 :
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah pabean ke dalam
Daerah Pabean;
a.2. Pasal 1 angka 17 :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
a.3. Pasal 1 angka 18 :
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
a.4. Pasal 1 angka 20 : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-undang ini;
a.5. Pasal 1 angka 23 :
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
a.6. Pasal 4 huruf a :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
a.7. Pasal 4 huruf b :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
a.8. Pasal 5 ayat (2) :
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor;
a.9. Pasal 13 ayat (1) :
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
b. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbungan Berikat
mengatur bahwa barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbungan Berikat
dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak
ditujukan kepada pihak yang memperolehj fasilitas pembebasan atau penangguhan bea
masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
berdasarkan harga penyerahan.
c. Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran
barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pemberian fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut di Kawasan Berikat ditujukan kepada
pengusaha yang memproduksi barang untuk tujuan diekspor. Oleh karena itu, apabila
kemudian ternyata barang hasil olahan dari Kawasan Beriakt tidak diekspor tetapi dikeluarkan
ke DPIL, maka sebagai konsekuensinya Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN
dan/atau PPn BM impor yang semula diberikan fasilitas dan memungut PPN dan/atau PPn BM
yang terutang atas penyerahannya.
b. Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi dikeluarkan
ke DPIL sepanjang atas barang tersebut tidak terjadi perubahan bentuk, sifat atau fungsi,
berlaku ketentuan sebagai berikut :
– apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat
fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN
dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus
diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut di Kawasan Berikat merupakan
Pajak Masukan.
– selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL
merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Pengusaha di Kawasan
Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas pengeluaran Barang Kena Pajak
tersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jualnya, dan PPN yang
dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di Kawasan Berikat.
– Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan
atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara.
c. Adapun terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi
dikeluarkan ke DPIL sepanjang atas barang tersebut terjadi perubahan bentuk, sifat atau
fungsi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
– apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat
fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN
dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus
diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut dari Kawasan Berikat ke DPIL. PPN
Impor yang dibayar oleh Pengusaha di Kawasan Berikat merupakan Pajak Masukan.
– selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL
merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN dan PPn BM.
– Pengusaha di Kawasan Beriakt wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang atas
pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar
harga jualnya, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di
Kawasan Berikat.
– Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan
atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan