Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 327/PJ.52/2006
TENTANG
PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Pemerintah Kabupaten Jembrana mendapat hibah 2 (dua) Unit Tractor dan 500 (lima ratus)
Bag. Organis Fertilizer (Shinano), dalam rangka pencanangan pembangunan sektor pertanian
bebas pupuk anorganik pada tahun 2010.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas
bantuan (hibah) 2 (dua) Unit Tractor dan 500 (lima ratus) Bag. Organis Fertilizer (Shinano).
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 , antara lain mengatur bahwa :
Pasal 16B ayat (1) :
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian
atau seluruhnya, baik sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah
Pabean.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomro 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) :
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 ayat (2) :
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf c :
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah :
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan
Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : “Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan Ibadah, Umum,
Amal, Sosial dan Kebudayaan adalah :
– barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah
sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
– mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
– barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
– barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani,
atau piala-piala untuk jamuan suci;
– peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial;
– barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
Cuma-Cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.”
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas hibah 2 (dua) Unit Traktor dan 500 (lima ratus) Bag. Organis Fertilizer
(Shinano) kepada Pemerintah Jembrana tidak termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah, umum, amal, sosial atau kebudayaan seperti diatur dalam Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas bantuan seperti
dimaksud diatas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074