Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 368/PJ.313/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK PRODUK PERBANKAN SYARIAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Merujuk surat dari Bank ABC Nomor xxx tanggal xxx perihal sebagaimana dimaksud, DEF
mohon agar Direktur Jenderal Pajak menyampaikan edaran kepada KPP di seluruh Indonesia
tentang tidak diberlakukannya PPN pada pembiayaan dengan skema al murabahah di
perbankan syariah;
b. Perbankan syariah saat ini sedang dan mampu menyalurkan pembiayaan lebih dari 100% dari
dana pihak ke tiga yang dihimpun, dimana lebih dari 70%nya disalurkan dalam bentuk
pembiayaan al murabahah;
c. Oleh karena itu, DEF berharap agar Ditjen Pajak menindaklanjuti hal dimaksud di atas.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , diatur bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Dalam Bagian Pendahuluan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan ABC
yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan antara lain diatur tentang karakteristik ABC,
diantaranya bahwa berbeda dengan Bank Non Syariah, Bank Syariah tidak membedakan secara tegas
antara sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi-
transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa menyewa.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan bahwa :
a. Pengenaan dan ketentuan PPh yang berlaku saat ini atas transaksi dan penghasilan atas
kegiatan usaha berbasis syariah tidak diatur secara khusus;
b. Namun demikian, dalam Rancangan Undang-Undang PPh akan diatur bahwa ketentuan PPh
atas kegiatan usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dengan
tujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi/penghasilan yang umum
(bukan syariah).

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Peraturan Perpajakan

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan