Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 369/PJ.312/2006

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA DRILLING YANG DILAKUKAN BENTUK USAHA TETAP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal Permohonan Konfirmasi atas Surat
Direktorat Jenderal Pajak/Direktorat Peraturan Perpajakan No. S-1018/PJ.312/2005 , dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa legal kontrak jasa pengeboran adalah antara ABC dengan PT DEF dan tidak ada
hubungan kontraktual antara ABC dengan PT DEF dan tidak ada hubungan kontraktual antara
ABC dengan OPQ;
b. Dalam mengerjakannya, DEF tidak secara fisik melaksanakan pengeboran tersebut karena
tidak memiliki fasilitas melaksanakan pengeboran tersebut karena tidak memiliki fasilitas
peralatan yang menunjang. Jadi kenyataannya yang melakukan pekerjaan adalah OPQ
(sesuai kontrak kerjasama antara DEF dengan OPQ, di mana status DEF hanya memperoleh
imbal jasa;
c. Saudara mohon penjelasan apakah ABC dapat melakukan pembayaran secara langsung ke
OPQ tanpa perlu memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jasa drilling tersebut dilakukan
oleh OPQ.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 15, Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak
tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3)
ditetapkan Menteri Keuangan. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa
ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak
tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan
asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan
dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah
(“build, operate, and transfer”);
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari
perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. Pasal 23 ayat (2), besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasa 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan
Usaha di Bidang Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Ayat (1), penghasilan neto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha pengeboran
minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar
15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto;
b. Ayat (2), penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto
dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi
yang bersangkutan;
c. Ayat (3), penghasilan neto Wajib Pajak Betnuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain
pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Udnang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain
dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 , antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstrksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini;
c. Lampiran II angka 2 huruf e dan huruf m, jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c adalah jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang
penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap,
dan jasa perantara. Perkiraan penghasilan neto dari kedua jasa tersebut adalah sebesar 40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Sepanjang jasa pengeboran minyak (drilling) secara fisik benar dilakukan oleh OPQ, maka
atas pembayaran imbalan jasa pengeboran minyak (drilling) yang dibayarkan JOB ABC
kepada OPQ tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh ABC, akan tetapi
OPQ berkewajiban membayar angsuran Pajak Penghsilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan yang
terutang pada akhir tahun berdasarkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto sebesar
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto imbalan jasa pengeboran yang diterima atau
diperoleh;
b. Namun apabila jasa pengeboran minya (drilling) secara fisik dilakukan oleh PT PT, maka atas
pembayaran imbalan jasa pengeboran minyak (drilling) yang dibayarkan JOB ABC dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh ABC;
c. Atas komisi/imbalan jasa perantara yang diterima atau diperoleh DEF dari OPQ dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh OPQ sebesar 15% x 40% atau 6% (enam
persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Orang Asing Satu;
5. Direktur JOB Pertamina – PetroChina East Java.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan