Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 378/PJ.311/2006
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PENGGUNA PASPOR HIJAU UNTUK DINAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal seperti tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
Dalam pelaksanaan di Bandara Soekarno-Hatta sering ditemui pejabat yang akan bertugas ke luar
negeri hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari instansinya atau Sekretaris
Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru), sehingga harus membayar
Fiskal Luar Negeri. Hal yang sering terjadi adalah Pejabat yang bertugas ke luar negeri merupakan
Pejabat pengganti, sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk memperoleh paspor dinas (paspor biru).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apakah surat tugas tersebut cukup untuk menerbitkan SKBFLN
atau terhadap pejabat yang bersangkutan tetap harus membayar Fiskal Luar Negeri seperti yang telah
kami lakukan selama ini.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tanggal 28 Mei 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, diatur bahwa Pejabat Negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka
dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan sureat tugas perjalanan ke luar negeri
untuk setiap kali keberangkatan dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang
akan ke Luar Negeri.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pejabat yang akan
bertugas ke luar negeri yang hanya dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri dari
instansinya atau Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet tanpa menggunakan paspor dinas (paspor biru),
tidak dapat diberikan pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri.
Demikian kami sampaikan.
Direktur
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074