Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 380/PJ.33/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SK KEBERATAN A.N. PT ABC NPWP XXX

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wajib Pajak nomor : 002/XII/2004 tanggal 24
Desember 2004 dan Nomor 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 perihal peninjauan kembali atas
Surat Keputusan Keberatan PPh Badan dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001. Dalam surat tersebut
disampaikan kronologi kasus sebagai berikut :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahunn 2001 Nomor : 00057/206/
01/044/03 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001 Nomor : 00049/203/01/044/03 diterbitkan
tanggal 02 Juli 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pademangan.
b. Terhadap kedua SKPKB tersebut, Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor :
014/KRM/VII/03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Badan dan surat nomor : 013/KRMVII/
03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 berdasarkan Pasal 25
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kail diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
c. Terhadap kedua permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan oleh
Kantor Wilayah DJP Jakaerta V yang menolak kedua permohonan Wajib Pajak dengan Surat
Keputusan Nomor : KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan KEP-033/WPJ.21/
BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004.
d. Terhadap kedua Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan
peninjauan kembali tanggal 24 Desember 2004 melalui surat nomor : 002/XII/2004 tanggal
24 Desember 2004 dan nomor : 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004.
e. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan mengingat bahwa atas permohonan
keberatan tersebut sudah diterbitkan keputusan, maka menurut Saudara, upaya hukum
selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, sehingga dengan pertibmangan
tersebut permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Peninjauan Kembali atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan
KEP-033/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 tidak dapat ditindaklanjuti.
f. Saudara telah mengembalikan kedua berkas permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak
di atas dengan surat nomor : S-13/WPJ.21/BD.03/2005 tanggal 2 Februari 2005 kepada KPP
Jakarta Pademangan dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
g. Atas pengembalian berkas permohonan peninjauan kembali dimaksud Wajib Pajak masih
menghubungi Kanwil untuk mempertanyakan tidak dapat diprosesnya permohonan peninjauan
kembali Wajib Pajak.
h. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mengharapkan arahan Dirjen Pajak atas kasus
ini.

2. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Undang-undang KUP), antara lain diatur :
2.1. Pasal 25 Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ektentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2.2. Pasal 26 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Ayat (3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau
sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
2.3. Pasal 27 Ayat (1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.
Ayat (5)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain diatur :
3.1. Pasal 2 Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Ayat (2)
Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak.
Ayat (3)
Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah Pajak yang menurut
penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
3.2. Pasal 4 Ayat (2)
Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut.

4. Dengan memperhatikan fakta hukum yang terjadi dan mempertimbangkan ketentuan yang ada,
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Mengingat terhadap permohonan keberatan Wajib pajak PT Kharisma Kelana Jaya
(NPWP XXX) atas SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 dan PPh Pasal 23 Tahun 2001 telah
diterbitkan keputusan yang isinya menolak permohonan keberatan tersebut, maka kedudukan
SKPKB PPh Badan dan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan
Keberatan tersebut.
b. Sesuai ketentuan pada butir 3.1 di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya
dapat diajukan untuk suatu ketetapan pajak.
c. Sesuai ketentuan pada butir 2.1. di atas, Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam
pengertian surat ketetapan pajak, sehingga terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat
diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
d. Mengingat Wajib Pajak PT Kharisma Kelana Jaya (NPWP XXX) telah mengajukan keberatan
dan atas permohonan keberatan telah diterbitkan Keputusan Keberatan maka proses hukum
selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan