Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 381/PJ.52/2006
TENTANG
PENEGASAN ATAS KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara di Kawasan
Berikat.
b. Menurut Saudara atas pembelian material bahan baku produksi yang perusahaan Saudara
lakukan tidak dipungut PPN.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara memohon penegasan atas
pembelian material bahan baku produksi tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian
atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah
Pabean.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Pasal 14
huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean
Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut,
tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas pembelian material bahan baku produksi yang dilakukan oleh PT EMI diberikan
fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang pembelian material bahan baku tersebut akan
Saudara olah lebih lanjut di PDKB.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074