Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 394/PJ.322/2006
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN BERKENAAN PENYERAHAN BUKU PETA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang usaha penerbitan buku.
b. Saudara memohon penegasan perlakuan perpajakan khususnya PPN atas penjualan dua jenis
buku yaitu buku-buku peta (misalnya peta Indonesia, peta kota, peta dunia) dan buku cerita
rakyat tradisional yang mengandung unsur pendidikan (misalnya malin kundang).
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa buku tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan Yang Dibebaskan
Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2003, atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum,
Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan
Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (1), buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penjunjang
dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA, SLB PT/Universitas, termasuk
Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Perguruan Tinggi yang
mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
b. Pasal 3 ayat (1), buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan
dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan
Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan
Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
c. Pasal 1 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) dan (3), yang tidak termasuk dalam pengertian
buku-buku pelajaran umum atau buku-buku pelajaran agama adalah buku hiburan, buku
roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar
keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku
reproduksi lukisan, kecuali telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri
Agama atau pejabat yang ditunjuk.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyebutkan bahwa :
Pasal 1 : angka 1 huruf d, Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan Barang
Kena Pajak Tertentu adalah : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama.
Pasal 5 : (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang
Kena pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal pajak.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
orang tua badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih
memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku
-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang
Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. Apabila buku-buku yang Saudara terbitkan adalah buku-buku pelajaran umum yakni buku-
buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan yang dipergunakan TK, SD, SLTP, SLTA,
SLB, PT/Universitas termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur
Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan
Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka buku-buku tersebut disebabkan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Sebaliknya apabila buku-buku yang Saudara terbitkan tidak termasuk dalam pengertian buku-
buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka atas penyerahan buku-buku tersebut terutang
Pajak Pertambahan Nilai, kecuali bila buku-buku dimaksud telah disahkan sebagai buku
pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993
Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074