Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 395/PJ.322/2006

TENTANG

PAJAK IKLAN PADA HALAMAN JILID-LUAR BUKU SAINS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok Nota
Dinas, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Drs. XXX, akan menerbitkan dua judul buku baru, yaitu Kamus Kimia dan Membuat Reagen
Kimia di Laboratorium. Dalam kesempatan tersebut, Saudara mengajak perusahaan mitra
untuk menampilkan produk dari perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan
bidang kimia dan Halaman Jilid-belakang-luar Buku, dan sebaliknya perusahaan memberikan
sekali kompensasi.
b. Saudara mengajukan gagasan “sekali kompensasi financial selama buku terbit (dicetak ulang)”
untuk menarik minat perusahaan dalam membantu Saudara, dan sebaliknya Saudara
memperoleh sejenis insentif atas gagasan dimaksud.
c. Saudara memohon penegasan apakah atas gagasan dimaksud dikenakan pajak?

2. Perlakuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :
– Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
– Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori
penjelasannya Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
– Pasal 4A ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan
jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
– Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jsa yang Tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian Jasa iklan tidak termasuk dalam kelompok
dimaksud.

Pajak Penghasilan
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa :
– Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa undang-undang ini menganut prinsip
pemajakan atas pengahasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak
dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. pengertian penghasilan dalam Undang-
undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada
adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan
Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan
pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
– Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2), atas penghasilan berupa imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh
badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. Dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain
dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU
PPh, antara lain diatur sebagai berikut :
– Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain
jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas
pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas
seluruh nilai kontrak;
– Lampiran II angka 2 huruf b, Jasa perancang iklan/logo perkiraan penghasilan
netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni
1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain diatur bahwa
pemasangan iklan di media bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai
Menampilkan produk perusahaan pada halaman jilid-belakang-luar buku merupakan salah
satu bentuk jasa perikalanan yang terutang PPN. Dengan demikian permohonan Saudara
untuk dibebaskan pengenaan PPN atas jasa iklan dimaksud tidak dapat kami kabulkan.
b. Pajak Penghasilan
– Atas penampilan produk perusahaan pada halaman jilid luar Buku Sains, bukan
merupakan objek PPh Pasal 23, karena jasa pemasangan iklan tidak termasuk ke
dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan
KEP-170/PJ/2002.
– Atas penghasilan yang diterima oleh penulis berupa kompensasi finansial dari
perusahaan merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif
berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan penulis yang
bersangkutan;

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur PPN dan PTLL;
3. Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan