Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 415/PJ.341/2006

TENTANG

PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Competent Authority (CA) Singapura nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan
Informasi tentang salah satu Wajib Pajaknya, yaitu O.S. Marketing Pte Ltd (OSM), yang terkait dengan wajib
pajak Indonesia Anne Dian Novita (PT Sakura (T) Indonesia), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1. CA Singapura sedang melakukan penyidikan terhadap wajib pajak O.S. Marketing Pte Ltd (OSM) yang
mengaku bertindak atas nama perusahaan Indonesia yaitu PT Sakura (T) Indonesia yang berlokasi di
Batam.

2. CA Singapura menemukan bahwa OSM menerima S$29 juta dalam rekening koran di bank Singapura
antara tahun 2000-2002 dari penjualan produk yang berkaitan dengan printer. OSM mengaku bahwa
uang di rekening koran tersebut. OSM mengaku bahwa penjualan dilakukan oleh perusahaan yang
berlokasi di Batam yaitu PT Sakura (T) Indonesia, PT Copia Remanufacture Idonesia, dan beberapa
pegawai mereka yang melakukan ekspor barang. Menurut mereka yang paling berperan dari skema
ini adalah Anne Dian Novita, pimpinan PT Sakura (T) Indonesia yang juga melakukan banyak
penjualan atas nama perusahaan Indonesia yang lain.

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, CA Singapura meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak
untuk memberikan data-data sebagai berikut :
a. Tanggal pendirian PT Sakura (T) Indonesia dan periode aktif PT Sakura (T) Indonesia;
b. Sifat dan jenis usaha PT Sakura;
c. Alamat PT Sakura dari tanggal berdiri sampai tahun 2002;
d. Karyawan kunci seperti direktur, para pemegang saham PT Sakura dari tahun 2000-2002.
e. Informasi terperici mengenai Anne Dian Novita yang diperkirakan merupakan pimpinan PT
Sakura, meliputi usia, nomor paspor dan foto bila memungkinkan.
f. Apakah PT Sakura melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan 2000-2003. Jika
pengakuan OSM benar, PT Sakura harus melaporkan dari penjualannya di luar negeri yang
terdiri dari : S$1,9 juta tahun 2000, S$ 12,7 juta tahun 2001, dan S$ 14,3 juta tahun 2002.
Selain itu, CA Singapura juga meminta copy SPT Tahunan PT Sakura tahun pajak 2000-2003.
g. Sifat dan jenis usaha PD Mari dan CV Sumber Tirta, dua perusahaan Indonesia lainnya yang
merupakan agen PT Sakura;
h. Alamat PD Mari dan CV Tirta;
i. CV Sumber Tirta diperkirakan membeli printer/produk yang berkaitan dengan printer senilai
S$ 3,16 juta dari Singapura melalui PT Sakura tahun 2001. CA Singapura menanyakan apakah
CV Sumber Tirta telah melaporkannya dalam SPT Tahun 2001.

4. Berdasarkan data di atas, diperkirakan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut berlokasi di
wilayah KPPP Batam. Oleh karena itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak Copia Remanufacture Indonesia (NPWP 01.898.831.1-215.000) dan
ekstensifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait sebagaimana tersebut di atas serta memberikan data/
informasi yang diperlukan CA Singapura sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. Mengingat pentingnya data dimaksud, dengan ini kami mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat
kiranya menyediakan data/informasi dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kemudian
akan kami sampaikan ke CA Singapura.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Bagian Tengah.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan