Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 417/PJ.341/2006
TENTANG
JAWABAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permintaan Bantuan Keterangan/Data,
Konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk Perusahaan di Jepang dengan Anak Perusahaan Indonesia
atas nama :
Wajib Pajak : PT Polymatech Indonesia
NPWP : 01.081.613.0-413.000
Alamat : Kawasan Industri MM. 2100-Blok Q9, Industrial Town
Tahun Pajak : 2001
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami telah mengirimkan surat Nomor S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober 2003 kepada Competent
Authority Jepang untuk mendapatkan informasi/konfirmasi Perhitungan Royalty-Sales antara Induk
Perusahaan di Jepang (Plymatech Co. Ltd) dengan Anak Perusahaan Indonesia (PT Polymatech
Indonesia).
2. Berdasarkan surat jawaban Competent Authority Jepang (National Tax Agency) Nomor R16021
tanggal 19 April 2006 (fotokopi terlampir) antara lain dijelaskan sebagai berikut :
a. Polymatech Co. Ltd. telah menerima pembayaran sebesar ¥14,925,612 dari PT Polymatech
Indonesia sebagai royalti selama tahun 2001. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah royalti
(¥30,531,498) sebagaimana disebutkan dalam surat S-724/PJ.342/2003 tanggal 27 Oktober
2003, hal tersebut disebabkan kesalahan Polymatech Co. Ltd membukukan royalti yang
diterima dari Polymatech Malaysia (anak perusahaan Polymatech Co. Ltd) selama periode
Februari s.d. September 2001 sebagai royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia
(lihat lampiran).
b. Polymatech Co. Ltd telah melaporkan royalti yang diterima dari PT Polymatech Indonesia
sejumlah ¥14,925,612 sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dalam SPT Tahunan 2001
di Jepang.
3. Terlampir disampaikan copy jawaban dari Competent Authority Jepang dimaksud.
Demikian untuk dipergunakan seperlunya.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
2. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074