Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 419/PJ.344/2006

TENTANG

PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat pembahasan pending issue pada Draft Partnership Loan Agreement AIPRD pada
hari Rabu tanggal 17 Mei 2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan atas perubahan Pasal 11.3 draft
tersebut sebagai berikut :

1. Pihak Australia menyampaikan usulan untuk perubahan Pasal 11 menjadi :
11.1 The execution, delivery or registration of this Agreement and all Project Loan Agreements and
all Project loan Payments shall, subject to clause 11.2, be exempt from any deduction for, and
free from any Taxes levied by, or in the territory of the Republic of Indonesia.
11.2 The exemption and relief from Taxes provided for in clause 11.1 shall be in accordance with
the applicable tax laws and regulations of Indonesia in force from time to time.
11.3 Should the exemption provided for in clause 11.1 not be in accordance with the applicable tax
laws and regulations of the Republic Indonesia in force from time to time with the result that
Taxes are levied in connection with the execution, delivery or registration of this Agreement
and/ or all Project Loan Agreements and/ or on any or all Project Loan Payments, except for
all the Taxes specified in Section 2.06 of Schedule 2, the Republic of Indonesia will be solely
responsible for the payment of such Taxes and will indemnify and keep indemnified the
Commonwealth from any in that regard and the parties agree that any such payment shall not
constitute eligible expenditure under this Agreement or any Project Loan Agreement.

2. Atas usulan perubahan tersebut, kami berpendapat sebagai berikut :
a. Pihak Australia tetap meminta pembebasan/pengecualian pajak yang timbul atas loan/ grante
tersebut sebaaimana tercantum pada usulan paragraf 11.1. Namun demikian, pihak Australia
dapat menerima pendapat kami, yaitu bahwa pembebasan/pengecualian pajak tetap mengacu
kepada Undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana
tercantum pada pargraf 11.2.
b. Usulan perubahan paragraf 11.3 merupakan paragraf “proteksi” yang diminta oleh pihak
Australia. Usulan tersebut menyatakan bahwa pihak Indonesia akan bertanggungjawab dan
akan menanggung kerugian pihak Australia sehubungan dengan timbulnya pajak terhutang
akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari. Dinyatakan pula bahwa pihak
Indonesia dan pihak Australia sepakat bahwa setiap pengeluaran untuk pembayaran pajak
akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari tersebut, bukan merupakan
pembayaran yang dapat menjadi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
c. Kami berpendapat bahwa meskipun usulan paragraf 11.3 tersebut berkaitan dengan masalah
perpajakan, namun materinya lebih merupakan kewenangan Biro Hukum dan Ditjen
Perbendaharaan Departemen Keuangan. Sehingga, pihak kami menyerahkan usulan
perubahan paragraf 11.3 tersebut kepada pihak Biro Hukum dan Ditjen Perbendaharaan.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan