Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 421/PJ.341/2006
TENTANG
RAPAT PEMBAHASAN DRAFT MOA-PMO MEH PROJECT DI BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Rapat Pembahasan Draft MOA-PMO MEH Project di Batam pada hari Rabu tanggal 24 Mei
2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan sehubungan dengan draft Agreement tersebut:
1. Rapat tersebut membahas draft Memorandum of Agreement (MOA) antara Pemerintah Republik
Indonesia yang diwakili Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan International Maritim
Organization (IMO) – sebuah organisasi instrument Bank Dunia. Agreement tersebut disusun oleh
kedua belah pihak sehubungan dengan Project Management Office (PMO) for the Marine Electronic
Highway Demonstration Project in the Straits of Malacca and Singapore yang berkedudukan di Pulau
Batam.
2. Rapat tersebut membahas isi draft Agreement per tanggal 22 Mei 2006, yang didalamnya terdapat
pasal-pasal yang terkait dengan masalah perpajakan yang dimintakan pendapat kepada Ditjen Pajak
sebagai berikut:
a. Article I
Definitions
10 “PMO Privilige” means priviliges in respect of immigration, customs and taxes granted
by the Government to Officials of the PMO in accordance with the Convention and the
prevailing laws and regulations in Indonesia;
B. Interpretation
3. In the event of a conflict between the Convention and the laws and regulations
of Indonesia, the Convention shall govern.
b. Article II
3.b. Persons visiting the PMO based on an official invitations from the PMO for the purpose
of performing official business in connection therewith for or on behalf of any
government shall be deemed to be “representatives” and shall enjoy PMO priviliges;
3.c. All personnel engaged by the Organization for service with the PMO, with the exception
of those who are recruited locally and assigned to hourly rates and staff seconded by
the Government to the Project, shall be deemed to be “officials” of the PMO and,
within the meaning of the Article VI of the Convention and shall enjoy PMO priviliges.
3.d. Experts, consultants and specialists appointed for work in or in connection with the
PMO shall be deemed to be “experts” of the PMO and shall enjoy PMO priviliges.
c. Article IV
1. The exemption and relief from any taxes and duties, in respect of the PMO, shall be in
accordance with the Convention and the prevailing Indonesian laws and regulations.
d. Article V
2. In addition to the exemptions provided for in paragraph 1 of this Article, the Project
Manager and other Officials of the PMO designated as such by the Secretary General
and agreed by the Government provided they are not citizens of the Republic of
Indonesia, shall enjoy PMO privileges.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa yang tidak termasuk sebagai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan
syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar
Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, diatur
antara lain:
a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang sejak
1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek
pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
b. Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan. Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, diatur antara lain:
a. Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
b. Pasal 1 huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa
dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu
dibayar kembali;
c. Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang
berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar
negeri.
d. Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP),
pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
e. Pasal 3 ayat (2), PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang
Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut;
f. Pasal 4 ayat (4) Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang
bekerja pada Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan
Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang
No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
g. Pasal 7 ayat (3) atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM,
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi
cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK
DIPUNGUT”.
6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi
Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
243/KMK.03/2003 tanggal 6 April 2003, International Maritime Organization (IMO) merupakan
organisasi internasional yang dikecualikan sebagai subjek Pajak Penghasilan.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 5, 6, 7, dan 8 tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut:
a. Pemberian fasilitas perpajakan berupa Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dapat dilakukan apabila
proyek tersebut berstatus Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana
pinjaman luar negeri sepanjang proyek tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya
sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 antara lain sebagai
berikut:
– PPN dan PPnBM sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan
Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
– Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama dari pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
b. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, disarankan
agar Memorandum of Agreement (MOA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
International Maritime Organization (IMO) tentang Project Management Office (PMO) untuk
the Marine Highway Electronics (MEH) tersebut tidak mencantumkan kesepakatan di bidang
perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya hanya diatur
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kami
mengusulkan agar rumusan-rumusan dalam draft Agreement tidak mencantum kesepakatan
yang berkaitan dengan perpajakan. Namun demikian, apabila rumusan yang berkaitan dengan
perpajakan tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut diusulkan berbunyi sebagai
berikut:
“The exemption and relief from any taxes shall be in accordance with the applicable tax laws
and tax regulations, which in force from time to time.”
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP 060044247
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074