Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 423/PJ.312/2006

TENTANG

PUBLIC HEARING EXPOSURE DRAFT IFSB GUIDING PRINCIPLES OF CORPORATE
GOVERNANCE FOR INSTITUTION OFFERING ISLAMIC FINANCIAL SERVICES

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebabai berikut :

1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai peran pokok Islamic Financial Services Board (IFSB) yaitu menetapkan standar dan
panduan best practices di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan syariah
secara internasional, IFSB telah menyusun draft standar corporate governance;
b. Saudara mengharapkan pendapat dan saran atas draft standar tersebut.

2. Terhadap draft standar tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kami menyambut baik adanya Transparency of Financial Reporting in respect of Invesment
Accounts dalam draft standar tersebut yang diharapkan berdampak positif terhadap
keandalan dan tingkat kepercayaan terhadap isi laporan keuangan sebagai salah satu sarana
dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
b. Pemenuhan kewajiban perpajakan bidang usaha berbasis syariah didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan
perpajakan bagi bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah;
d. Dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, diusulkan agar ketentuan
perpajakan atas Barang Mewah, diusulkan agar dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang.

Demikian disampaikan.

Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan