Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 427/PJ.331/2006
TENTANG
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN
REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROPINSI NANGGROE
ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS SUMATERA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud di atas, dengan ini disampaikan
tanggapan sebagai berikut :
1. Persandingan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dimaksud (disingkat
Rancangan Perpu Aceh) dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas
Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Sumatera Utara (disingkat RPP Aceh), sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
RANCANGAN PERPU ACEH RPP ACEH
____________________________________________________________________________________
Bunyi Pasal 15 : Intisari ketentuan :
Permohonan penerbitan tanda bukti hak 1. Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas :
pengganti, konversi hak atas tanah, a. bantuan atau sumbangan yang
pengakuan hak atas tanah atau penetapan diterima oleh korban bencana,
hak atas tanah dan pendataftarannya b. warisan termasuk tabungan dan
gempa bumi dan gelombang tsunami tidak atau deposito yang diterima oleh
dikenakan biaya, bagi masyarakat di ahli waris korban bencana.
Wilayah Pasca Bencana bea dan pajak 2. PPN, dan PPnBM dibebaskan atas :
sampai dengan tahun 2009. a. penyerahan dan impor Barang Kena
Pajak (BKP),
b. penyerahan jasa pemborongan
bangunan yang digunakan untuk
fasilitas sosial dan fasilitas umum,
yang diperlukan dalam rangka
penanganan bencana alam.
3. Bea Materai yang terutang atas dokumen-
dokumen yang diperlukan dalam rangka
perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan melalui program pemerintah di
bidang pertanahan untuk penanggulangan
bencana, ditanggung Pemerintah.
4. Pengurangan sebesar 100% :
a. dari BPHTB terutang atas perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan bagi
Wajib Pajak yang berdomisili di
daerah bencana melalui program
Pemerintah di bidang pertanahan
untuk penanggulangan bencana.
b. dari PBB terutang kepada Wajib
Pajak dalam hal objek pajaknya
terkena bencana.
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember
2007.
____________________________________________________________________________________
2. Berdasarkan persandingan di atas, dapat diuraikan perbedaan kedua rancangan dimaksud, yaitu :
____________________________________________________________________________________
HAL RANCANGAN PERPU ACEH RPP ACEH
____________________________________________________________________________________
Jenis Fasilitas Yang Diberikan Biaya, Bea, dan Pajak. (jenis-jenis PPh, PPN, Bea Materai,
biaya, bea, dan pajak tidak BPHTB dan PBB
dijelaskan secara spesifik dan
terbatas pada permohonan tanda
bukti hak penganti, konversi hak,
pengakuan hak, dan pendaftaran
hak atas tanah)
____________________________________________________________________________________
Perlakuan Perpajakannya Tidak dikenakan. – Untuk PPh, tidak
dikenakan;
– Untuk PPN, dan PPnBM,
dibebaskan;
– Untuk Bea Materai,
ditanggung Pemerintah;
– Untuk BPHTB dan PBB
tetap dikenakan tetapi
diberikan pengurangan
100% (mekanismenya
diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan);
____________________________________________________________________________________
Jangka Waktu Pemberian berlaku sejak tanggal diundangkan mulai berlaku sejak tanggal
Fasilitas sampai dengan tahun 2009; ditetapkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2007.
____________________________________________________________________________________
Penerima Fasilitas masyarakat di Wilayah Pasca – Untuk PPh, korban
Bencana gempa bumi dan gelombang bencana atau ahli waris
tsunami, (dengan kata lain sepanjang korban bencana yang
berada di wilayah pasca bencana, menerima bantuan/
setiap anggota masyarakat berhak sumbangan dan warisan;
menerima fasilitas dimaksud baik – Untuk PPN, instansi
melalui program Pemerintah maupun pemerintah serta pihak-
tidak, dalam rangka penanganan pihak lain atas penyerahan
bencana maupun tidak) /impor BKP dan jasa
pemborongan dalam
rangka penanganan
bencana;
– Untuk Bea Materai, pihak
yang memperoleh
dokumen atas perolehan
hak atas tanah dan
bangunan melalui
program Pemerintah di
bidang pertanahan untuk
penanganan bencana;
– Untuk BPHTB, kepada
Wajib Pajak yang
berdomisili di daerah
bencana melalui program
Pemerintah di bidang
pertanahan untuk
penanggulangan bencana;
– Untuk PBB, kepada Wajib
Pajak dalam hal objek
pajaknya terkena bencana
alam.
____________________________________________________________________________________
3. Atas dasar uraian di atas, dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut :
a. Belum terdapat harmonisasi dari kedua rancangan tersebut, karena materi yang diatur dalam
Rancangan Perpu Aceh khususnya Pasal 15 tidak sinkron dengan materi yang diatur dalam
RPP Aceh sehingga hal ini akan menyulitkan dalam penerapan ketentuan yang akan dijadikan
pedoman di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepualauan Nias Sumatera Utara.
b. Materi yang diatur dalam RPP Aceh belum mengatur secara tegas ketentuan-ketentuan
perpajakan lainnya, antara lain perlakuan BPHTB dan PPh atas PPh final atas pengalihan harta
berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi ekonomi antar orang pribadi atau badan,
maupun antara orang pribadi dengan badan di luar program Pemerintah di bidang pertanahan.
c. Berdasarkan butir a dan b di atas, perlu dilakukan harmonisasi dari kedua rancangan tersebut
guna mewujudkan penanganan masalah secara konsisten dan menyeluruh dan diusulkan
sebagai berikut :
1) Mengubah ketentuan dalam Bagian Keempat Pasal 15 rancangan Perpu Aceh menjadi
Bagian Keempat Ketentuan Perpajakan Pasal 15 Perlakuan perpajakan atas perolehan
hak atas tanah dan atau bangaunan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku khusus untuk wilayah bencana alam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.
2) Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 RRP Aceh digeser menjadi Pasal 10, Pasal 11 dan
Pasal 12. Sedangkan Pasal 9 merupakan tambahan sebagai berikut : Pasal 9
Ketentuan perpajakan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n.Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP. 060044247
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074