Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.03/2007
NOMOR SE – 05/PJ.03/2007
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN
IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG
SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN
IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
- Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006.
- Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.
- Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.