Peraturan Pajak
NOMOR SE – 10/PJ.31/2002
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.31/2002 TANGGAL 4 DESEMBER 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dengan adanya kesalahan penomoran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2002 Tanggal 4 Desember 2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 November 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
Tertulis :
SURAT EDARAN
Nomor SE-03/PJ.31/2002
Diralat menjadi :
SURAT EDARAN
Nomor : SE-08/PJ.31/2002
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penomoran tersebut telah dibetulkan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074