Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 349/PJ.51/2006

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN 10 UNIT MOBIL DALAM RANGKA PELAKSANAAN HIBAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal permohonan Pembebasan PPN 10% untuk
kontrak pengadaan 10 unit kendaraan Isuzu Panther Touring, Kontrak No. : XXX, Hibah Pemerintah Jepang,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut disampakan bahwa :
a. PT. ABC telah mengikat kontrak dengan DEF untuk pengadaan 10 unit kendaraan Isuzu
panther Touring dalam rangka pelaksanaan Non Project Type Grant Aid (NPTGA) dari
Pemerintah Jepang untuk penanggulangan bencana gelombang tsunami dan gempa bumi di
Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias.
b. Sesuai perjanjian dengan DEF mobil tersebut telah diserahkan kepada Dinas Sumber Daya
Air, Departemen Pekerjaan Umum untuk proyek tersebut di atas.
c. Sesuai dengan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005
Nomor 637.1/33-06/-/2005, NPTGA telah dimasukan kedalam dftar rincian pinjaman hibah
luar negeri.
d. Berdasarkan hal tersebut diatas, PT. ABC meminta penegasan agar Direktorat Jenderal Pajak
memberikan pembebasan PPN 10% untuk pelaksanaan kontrak antara PT. ABC dengan DEF.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 antara lain mengatur bahwa pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Baranga Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor
serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana Pinjaman, tidak dipungut.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka pelakasnaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) huruf a, Proyek pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek
(DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) Subsidiary Loan Agreement (SLA).
2) huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (“Supplier”)
yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang
dibiayai dengan hibah luar negeri.
3) huruf g, Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (IKPBJ) atau
naskah lainnya yang dapat dipersamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek
atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.
b. Pasal 8 ayat (1), Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap
dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP
tersebut.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami berkan penegasan sebagai berikut :
a. Fasilitas PPN tidak dipungut sehubungan dengan hibah luar negeri hanya diberkan atas
penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan
proyek pemerintah berdasarkan kontrak sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf a angka 3).
b. Mengingat bahwa Pemimpin Proyek adalah Dinas Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan
Umum, maka kontrak antara PT. ABC dengan DEF tidak termasuk dalam pengertian kontrak
sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a angka 3), sehingga atas penyerahan 10 unit
mobil kendaraan Isuzu Panther Touring dari PT. ABC kepada DEF tetap terutang PPN dan
PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan