Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 447/PJ.33/2006
TENTANG
PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU NO. 17 TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx, perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa :
a. Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang DPR RI menugaskan Bagian
Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang Setjen DPR RI untuk melakukan pemantauan
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
b. Sehubungan dengan tugas tersebut, Kepala Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan
Undang-undang DPR RI menanyakan informasi dan data mengenai sejauh mana peraturan
pelaksanan Undang-undang dimaksud.
2. Dasar hukum
Dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur :
“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku.”
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
dinyatakan tidak berlaku lagi.
b. Aturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074