Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 469/PJ.332/2006

TENTANG

PERMINTAAN PENGEMBALIAN BUNGA DAN IMBALAN BUNGA TERKAIT DENGAN PUTUSAN
BPSP – MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC. (“MEII”)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Vice President Finance and Support Services yang ditujukan kepada Saudara Nomor
032/TAX/2006 tanggal 17 April 2006 perihal dimaksud pada pokok diatas, yang tindasannya disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Wajib Pajak tersebut, antara lain dikemukakan :
a. Wajib Pajak telah menerima pengembalian dari BPMIGAS pada tanggal 26 Desember 2004
atas pokok PPN yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak, tetapi sampai saat ini Wajib Pajak
belum menerima imbalan bunga sesuai dengan Putusan DPSP Nomor Put.05449/BPSP/M.IV/
16/2002.
b. Wajib Pajak memohon agar Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permasalahan tersebut
dengan membayarkan pengembalian bunga dan imbalan bunga kepada Wajib Pajak
mengingat kasus tersebut sudah cukup lama (sejak diterbitkannya putusan BPSP tahun 2002).

2. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan
Surat-surat Wajib Pajak, antara lain diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya
bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar
atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang
permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar
segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala
kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa permasalahan Wajib Pajak
dimaksud bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan, dan sesuai SE-01/PJ.32/2003 kewenangan penyelesaiannya berada pada Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan