Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 481/PJ.332/2006
TENTANG
PENGHAPUSAN/PENGURANGAN BUNGA PENAGIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 26 Mei 2006, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh penjelasan apakah atas
bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan. Sekiranya
dapat dihapuskan atau diberikan pengurangan, maka ketetapan pajak mana yang dapat digunakan
sebagai dasar untuk mengajukan permohonannya.
2. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP) antara lain mengatur bahwa apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah
pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau
Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan
tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
3. Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) antara lain diatur :
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib
Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah
atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau
dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, diatur :
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan
Wajib Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya.
(4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib
Pajak yang tidak mengajukan keberatan alas ketetapan pajaknya, dan diajukan alas suatu
Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau suatu Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan apabila atas pajak yang terutang menurut
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
atau kurang dibayar (STP Bunga Penagihan) dapat diajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
butir 3 dan 4.
b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
butir 5.a di atas diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang digunakan sebagai sarana untuk
menagih sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP 060044247
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074