Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 482/PJ.32/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
ATAS IMPOR BARANG MODAL (MECHANICAL ELEKTRIK, GENSET DIESEL DAN LABORATORIUM EQUIPMENT)
UNTUK PTP NUSANTARA V PEKANBARU – RIAU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 27 Maret 2006 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
a. PT PN V akan membangun Pabrik Palm Karnel Oil (PKO) yang berlokasi di Kebun Tandun
Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, yang pelaksanaannya adalah PT BJP sesuai SPMK
No. 376-PLG/X/SPMK/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan surat perjanjian Nomor
368-PLG/S.Perj/PGL/2005 tanggal 30 Desember 2005, surat Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
tentang pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal
berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang.
b. Pihak PTPN V mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas
impor barang modal tersebut.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 :
a. Pasal 1 ayat (1) huruf a bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan
pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Dalam Lampiran I Huruf B angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang
Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PKP yang
mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan
Surat Keterangan Bebas (8KB) PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penegasan bahwa permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
barang-barang modal yang bersifat strategis dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dimana PTPN V terdaftar.

Demikian disampaikan.

Direktur,
Gunadi

ttd.

NIP.060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan